Hampir 3 Tahun Mandek, Kasus Pencurian Ponsel Wartawan di Selayar Belum Terungkap
Font Terkecil
Font Terbesar
BERITA INDONESIA | SELAYAR — Penanganan kasus dugaan pencurian telepon seluler milik seorang wartawan di Kabupaten Kepulauan Selayar hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Meski laporan polisi telah dibuat sejak Oktober 2023, perkara tersebut masih belum berhasil diungkap, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas proses penyelidikan yang telah berlangsung hampir tiga tahun.
Korban, Fadly Syarif, S.I.Kom, Direktur Media Fajar Sulawesi Group, berharap Tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan dapat mengambil peran lebih aktif dalam membantu pengungkapan kasus melalui pelacakan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat yang hilang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Lapangan Pemuda Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada 3 Oktober 2023.
Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan kehilangan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar.
Laporan diterima oleh petugas piket SPKT saat itu, Aipda Mas Jaya.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi.
Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu kendala yang disebut muncul dalam proses penyelidikan adalah tidak hadirnya seorang saksi berinisial AN yang diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang diketahui publik.
Kondisi tersebut diduga turut memengaruhi lambatnya perkembangan penanganan perkara.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai absennya seorang saksi seharusnya tidak menghentikan atau memperlambat keseluruhan proses penyelidikan. Terlebih, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran perangkat melalui identitas digital yang melekat pada telepon seluler, termasuk nomor IMEI.
Hingga memasuki tahun ketiga sejak laporan dibuat, perangkat yang dilaporkan hilang tersebut belum berhasil ditemukan. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan sekitar dua tahun delapan bulan tersebut.
Hingga saat ini korban mengaku belum memperoleh kepastian informasi terkait langkah konkret yang akan ditempuh aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan dugaan kasus tindak pidana pencurian telefon selular miliknya yang sudah dua tahun delapan bulan berlarut larut.
Sementara itu, kartu SIM dan nomor telepon yang sebelumnya digunakan pada perangkat telah dinyatakan sudah tidak aktif dan diduga telah dibuang oleh pelaku.
Kendati demikian, peluang pengungkapan kasus dinilai masih terbuka melalui pelacakan nomor IMEI.
Dalam praktik investigasi digital, nomor IMEI dapat menjadi sarana identifikasi ketika sebuah perangkat kembali terhubung ke jaringan operator seluler, meskipun menggunakan kartu SIM yang berbeda.
Atas dasar itu, Fadly berharap Tim Cyber Crime Polda Sulsel dapat berkolaborasi dengan berbagai satuan unit penting lainnya, seperti Tim Resmob, Jatanras, maupun Tim Anti Bandit, guna menelusuri keberadaan perangkat yang diduga telah berpindah tangan dan kemungkinan diperjualbelikan di luar wilayah Selayar, termasuk di Kota Makassar.
“Harapan saya sederhana. Ponsel itu bisa ditemukan dan siapa pun yang terlibat, baik pelaku pencurian maupun pihak yang terbukti menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan tersebut, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fadly.
Selain dugaan pencurian, kemungkinan adanya jaringan penadah juga menjadi perhatian dalam perkara ini. Jika perangkat berhasil ditemukan, penyidik berpotensi memperoleh petunjuk yang dapat mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang hasil kejahatan tersebut.
Pengungkapan jaringan penadah, apabila memang terbukti ada, dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan pola atau jaringan pencurian telepon seluler yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar maupun wilayah lain di Sulawesi Selatan.
Bagi korban, kehilangan perangkat tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil.
Sebagai seorang wartawan, telepon seluler merupakan sarana utama dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, mulai dari komunikasi dengan narasumber, dokumentasi lapangan, penyimpanan data, hingga penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyelidikan maupun kemungkinan dilakukannya pelacakan perangkat melalui nomor IMEI.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan atas perkara yang telah berlarut-larut tersebut. Kepastian hukum dinilai penting, tidak hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasus yang belum terungkap setelah hampir tiga tahun ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk menjawab pertanyaan yang hingga kini masih menggantung: di mana perangkat tersebut berada, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya barang milik wartawan tersebut. (dea)
