Kursi DPRD Dapil IV Selayar Kosong, KPU Tegaskan PAW Belum Bisa Diproses
Font Terkecil
Font Terbesar
BERITA INDONESIA | SELAYAR — Baru sekitar lima bulan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024–2029, satu dari dua kursi milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kini kosong setelah salah satu legislatornya, Awiluddin Sihak, tersandung kasus hukum.
Kursi legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Takabonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur itu ditinggalkan setelah Awiluddin dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun lima bulan oleh pengadilan.
Awiluddin dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan lahan.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah aparat desa pada dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan bantuan pemerintah.
Proses hukum yang bergulir sejak awal tahun 2025 itu akhirnya berujung pada vonis pidana, yang kemudian berdampak pada status keanggotaan Awiluddin di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kekosongan kursi DPRD dari Dapil IV memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sejumlah kalangan mendesak agar proses pengisian kursi segera dilakukan guna memastikan keterwakilan masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Takabonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur, tetap terjaga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memproses PAW sebelum menerima usulan resmi dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
"KPU tidak bisa serta-merta memproses PAW. Mekanisme tersebut harus diawali dengan adanya surat permintaan dan pengusulan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar," ujar Andi Dewantara.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini KPU belum menerima surat resmi dari DPRD terkait pengajuan nama calon pengganti yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan Awiluddin Sihak.
Menurutnya, proses PAW dapat berjalan lebih cepat apabila partai politik yang bersangkutan segera mendorong penerbitan surat usulan resmi dari DPRD.
Setelah dokumen tersebut diterima, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon PAW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami bekerja berdasarkan usulan resmi. Ketika surat dari DPRD sudah masuk, maka proses administrasi PAW dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur," katanya.
Meski demikian, dia enggan berspekulasi mengenai rentang waktu penyelesaian PAW karena seluruh tahapan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan usulan resmi dari DPRD.
Ia menambahkan, apabila DPRD dan partai politik telah mengajukan nama calon PAW, KPU memiliki ruang selama lima hari untuk memproses dokumen tersebut hingga tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
Sebaliknya, jika proses pengusulan tidak segera dilakukan, maka pihak yang paling dirugikan adalah partai politik serta calon pengganti yang memiliki hak untuk mengisi kursi tersebut.
Di sisi lain, masyarakat di Dapil IV juga berpotensi kehilangan optimalisasi representasi politiknya di lembaga legislatif daerah selama kursi tersebut masih kosong. (Fad)
